Lurah Sambau (Anwar, SE) |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang
Kelurahan.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih. Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat : jumlah penduduk; luas wilayah; bagian wilayah kerja; sarana dan prasarana pemerintahan.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih. Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat : jumlah penduduk; luas wilayah; bagian wilayah kerja; sarana dan prasarana pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 29-1 Tahun 2010 tentang Uraian Tupoksi Camat dan Lurah, pada pasal 13 menyatakan bahwa Tugas Lurah adalah Menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota
Adapun Fungsi Lurah tertuang dalam Pasal 14 Perwako Nomor 29-1 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa seorang Lurah menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja dan kegiatan kelurahan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang;
- Penyelenggaraan urusan perkantoran, meliputi urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan kegiatan;
- Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
- Pemibnaan organisasi kelurahan dan lembaga kemasyarakatan;
- Pemantauan dan pemeliharaan lingkungan permukiman;
- Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum, ketentraman dan ketertiban, dan kesejahteraan rakyat serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan tugas pemerintahan yang dilimpahkan Walikota;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pemantauan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan perangkat daerah di kelurahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan ruang lingkup dan fungsinya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar