Kasi Pelayanan Umum & Pemr. Keluraha Sambau |
Perangkat kelurahan terdiri dari 4 seksi, salah satunya adalah seksi pemerintahan dan pelayanan umum yang telah diatur dalam Perwako Walikota Batam Nomor 29-1 Tahun 2010 tentang Uraian Tupoksi Camat dan Lurah. dalam Perwako Walikota Batam Nomor 29-1 Tahun 2010 tersebut, pada pasal 16 dijelaskan bahwa Seksi pemerintahan dan pelayanan umum dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertugas membantu lurah dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan, urusan pemerintahan umum dan pelayanan umum, serta urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Lurah
Adapun uraian tugas seksi pemerintahan dan pelayanan umum adalah :
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan bidang pemerintahan dan pelayanan umum;
- Penghimpunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum kelurahan;
- Penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelayanan umum kelurahan;
- Penyiapan petunjuk tehnis penyelenggaraan tugas, tanggungjawab dan kewenangan kelurahan lingkup tugas pemerintahan dan pelayanan umum;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum di kelurahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
- Menyusun program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
- Menyusun program dan penyelenggaraan adminsitrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Pelaksanaan tugas-tugas bidang keagrariaan;
- Pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar