Suasana pemusnahan arsip kelurahan Sambau yang sudah kadaluarsa |
Secara umum Pemusnahan Arsip adalah aktivitas menghancurkan arsip yang sudah telah habis guna. Pengertian Pemusnahan Arsip menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 yaitu tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya serta tidak memiliki nilai guna secara total dengan cara membakar habis, dicacah atau dengan cara lain sehingga tidak dapat lagi dikenal baik isi atau bentuknya.
Suatu instansi tidak dapat melakukan Pemusnahan Arsip secara langsung tanpa melakukan prosedur pemusnahan arsip yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Prosedur ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 tentang Pemusnahan Arsip.
Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Kelurahan Sambau, Kamis 07 Agustus 2014, telah memusnahkan arsip yang tentunya sudah diperiksa dan diteliti satu persatu. Setelah arsip tersebut diperiksa, ternyata masih banyak arsip-arsip administrasi umum seperti pengurusan KTP yang sudah berumur lebih 7 tahun alias arsip tahun 2007. bahkan di dalam lemari arsip masih banyak arsi-arsip administrasi umum yang yang sudah berumur 10 tahun dan telah dimakan rayap, maklumlah lemari arsipnya terbuat dari kayu yang sudah rapuh.
Untuk arsip kelurahan seperti kepengurusan lahan, kepengurusan tempat usaha, tetap disimpan aman meskipun usia berkas tersebut sudah mencapai 10 tahun.
Tidak ada komentar
Posting Komentar