|
Logo Peraturan Pemerintah |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang
Kelurahan.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Kelurahan
dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan kelurahan dapat berupa
penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan,
atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau
lebih. Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sekurang-kurangnya memenuhi syarat : jumlah penduduk; luas wilayah;
bagian wilayah kerja; sarana dan prasarana pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan :
Tidak ada komentar
Posting Komentar