Femmy Halid, S.TP Kasi PPM Kel. sambau |
Pada pasal 19 Peraturan Walikota Batam Nomor 29-1 Tahun 2010, ayat (1)
dijelaskan bahwa Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang
kepala seksi yang mempunyai tugas membantu lurah dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan, urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta urusan lainnya yang
dilimpahkan oleh Walikota kepada Lurah.
Adapun uraian tugas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kel. Sambau, disesuaikan
dengan Perwako Nomor 29-1 Tahun 2010 Pasal 19 ayat (2), adalah :
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi pembinaan, pengendalian, pengawasan, pendataan, penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Penghimpunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi pembinaan, pengendalian, pengawasan, pendataan, penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Pengumpulan, pengklarifikasian dan pengidentifikasian data-data pembangunan dan pemberdayaan kelurahan, masyarakat miskin serta kelembagaan masyarakat;
- Penyusunan dan penyiapan bahan-bahan pengembangan usaha ekonomi masyarakat lingkup kelurahan;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lingkup kelurahan;
- Pemantauan terhadap kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat lingkup kelurahan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi sesuai lingkup tugasnya;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi tugas bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Secara umum, dalam melaksanakan tugas tersebut, seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan pembinaan perekonomian masyarakat;
- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Fasilitasi peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
- Fasilitasi peningkatan kelestarian lingkungan hidup;
- Fasilitasi penyelenggaraan musyawarah pembangunan tingkat kelurahan;
- Fasilitasi program pembangunan pengentasan kemiskinan;
Tidak ada komentar
Posting Komentar