Evi Khairani, SE Kasi Yanum & Pem |
Pada pasal 18 Peraturan Walikota Batam Nomor 29-1 Tahun 2010, ayat (1)
dijelaskan bahwa Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang
kepala seksi yang mempunyai tugas membantu lurah dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan, urusan Kesejahteraan Rakyat, serta urusan lainnya yang
dilimpahkan oleh Walikota kepada Lurah.
Adapun uraian tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat Kel. Sambau, disesuaikan dengan Perwako Nomor 29-1 Tahun 2010 pasal 18 ayat (2), adalah :
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan bidang kesejahteraan rakyat;
- Penghimpunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat yang meliputi pembinaan dan peningkatan sosial keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup kelurahan ;
- Pengumpulan, pengolahan, dan penganalisaan data lingkup kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial;
- Pemantauan terhadap kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial lingkup kelurahan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi sesuai lingkup tugasnya;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi tugas kesejahteraan rakyat di kelurahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Secara umum, dalam melaksanakan tugas tersebut, seksi kesejahteraan rakyat di kelurahan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan pembinaan bidang kesejahteraan rakyat;
- Pelayanan kepada masyarakat bidang kesejahteraan rakyat;
- Fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat;
- Fasilitasi program penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya;
- Fasilitasi pembinaan kepemudaan, kesenian, olahraga dan pemberdayaan perempuan;
- Fasilitasi pembinaan masyarakat rentan sosial.
Tidak ada komentar
Posting Komentar