Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah salah satu seksi di Kelurahan Sambau, yang tugas pokok juga diatur dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 29-1 Tahun 2010.
Pada pasal 17 Peraturan Walikota Batam Nomor 29-1 Tahun 2010, ayat (1) dijelaskan bahwa Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas membantu lurah dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan, urusan ketentraman dan ketertiban, serta urusan lainnya yang
dilimpahkan oleh Walikota kepada Lurah.
Adapun uraian tugas Seksi Ketentraman & Ketertiban Kel. Sambau, adalah :
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan bidang ketentraman dan ketertiban;
- Penghimpunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban ;
- Penyusunan dan pelaksanaan kegiatan pmbinaan ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait;
- Penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban yang meliputi patroli wilayah kelurahan;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kelurahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
- Pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat;
- Fasilitasi kegiatan pengamanan wilayah dan penegakan Peraturan Daerah;
- Penyelenggaraan pembinaan kerukunan warga masyarakat;
- Fasilitasi penanganan bencana alam.
Tidak ada komentar
Posting Komentar