Pengerukan Pasir di Jembatan Nongsa Beroperasi Kembali |
Diduga aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan secara ilegal oleh CV Sambau Bertuah di jembatan Nongsa Pura tetap berjalan. Tindakan ini terkesan dibiarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam.
Informasi di lapangan, lancarnya aktivitas kegiatan yang melakukan pengrusakan terhadap lingkungan ini dikoordinir oleh oknum berinisial IM dan SH. Pasalnya kedua oknum yang selalu mengawasi CV Sambau Bertuah dalam menjalani kegiatan.
Menurut anggota Ditpam BP Batam yang dijumpai di lokasi mengatakan, aktivitas pengerukan pasir ini sangat berdampak terhadap masa ketahanan jembatan yang telah dibangun BP Batam. Soalnya, pengerukan ini hanya berjarak puluhan meter dari lokasi dan langsung disalurkan ke bibir pantai.
"Jembatan bisa ambruk akibat ulah pengerukan pasir ilega ini. Pegerjaannya siang malam. Namun belum ada tindakan," kata petugas keamanan BP Batam ini yang yang minta namanya tak dikorankan, Jumat (9/1).
Ia mengatakan, kuat dugaan pengerukan pasir ini dibekingi oleh oknum pejabat Kota Batam karena pemilik perusahaan dulunya merupakan tim sukses pejabat tersebut. Sehingga belum ada, bahkan tidak pernah ada dilakukan penertiban oleh Bapedal Kota Batam sampai saat ini. Hal ini berbanding terbalik dengan lokasi penambangan pasir lainnya di selalu dirazia oleh Bapedal.
Sementara itu, IM Pengawas Lapangan CV Sambau Bertuah mengatakan saat ini dalam proses pengurusan izinnya terhadap instansi terkait. Namun izin belum keluar, kenapa sudah beroperasi? IM mengatakan perusahaannya butuh biaya opersional untuk membayar sewa mesin, beko dan pekerjanya.
"izin dalam pengurusan dan kami juga butuh biaya operasional," kata IM singkat melalui via sambungan selularnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan sampai saat ini belum ada mengeluarkan izin rekomendasi penjualan pasir terhadap perusahaan CV Sambau Bertuah. Artinya, ketika perusahaan melakukan penjualan maka hal itu dianggap penjualan pasir secara ilegal.
"Disperindag belum ada mengeluarkan izin rekomendasi penjualan pasir. Pasalnya masih menunggu izin rekomendasi dari Bapedal dan Dinas Perhubungan Kota Batam yang berkepentingan. Jika melakukan penjualan pasir maka dianggap ilegal," kata Amsakar belum lama ini.
Ia mengatakan, Disprindag merupakan pintu terakhir dalam mengeluarkan izin rekomendasi, yang sangat penting izin dari Bapedal yang mengetahui dampak dari pengerukan tersebut lalu dilanjuti izin rekomendasi dari Dinas perhubungan Batam serta juga izin dari BPM Kota Batam.
setelah mengantongi izin tersebut barulah Disprindag bisa mengeluarkan izin rekomendasi penjualan pasir terhadap CV Sambau Bertuah yang melakukan pengerukan pasir. Intinya, Disprindag belum ada mengeluarkan izin.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Batam, Jurado mengatakan, pengerukan pasir yang dilakukan oleh penambang pasir yang ada di Batam sudah sangat meresahkan. Bahkan telah membuat ekositem laut dan hutan lindung rusak parah.
Maraknya penambang pasir di Kota Batam merupakan akibat kurangnya pengawasan dari instansi terkait dan kurangnya kerjasama dengan lembaga lain baik masyarakat, pers serta aktivis.
Ia berharap bagi penambang pasir yang ditangkap oleh instansi terkait haruslah diproses sesuai dengan aturan yang ada. Dan jangan sampai kasus yang ada dipetieskan. Selain itu, instansi terkait agar meningkatkan pengawasannya. (Haluan Kepri)
Tidak ada komentar
Posting Komentar