Select Menu

Slider

Visit Sambau

Info Keg. Daerah

Musrenbang

My Place

Galery Foto

Kampung Tua Sambau

Videos

» » Pendataan RTLH Kampung Tua Teluk Mata Ikan Kel. Sambau
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Penataan Lingkungan/Kawasan adalah suatu usaha untuk memperbaiki, mengubah, mengatur kembali lingkungan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang secara optimal. Adanya penurunan fungsi suatu lingkungan sehingga tidak dapat beroperasi secara optimal untuk mengembalikan fungsi tersebut perlu dilakukan penataan.

Salah satu rumah warga Teluk Mata Ikan yang akan diusulkan oleh
Kel. Sambau untuk Program RTLH 2015
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis. 

Kampung Tua Teluk Mata Ikan adalah salah satu kampung yang berada dalam wilayah kerja Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, mempunyai letak geografis berada di sepanjang pesisir pantai. Penduduknya sebagian besar bermata pencaharian Nelayan. Luas wilayah Kampung Tua Teluk Mata Ikan mencapai 78,59 Ha.

Melihat kondisi Kampung Tua Teluk Mata Ikan, terutama rumah penduduk yang belum tertata baik, mengakibatkan suasana perkampungan terlihat kumuh sehingga dibutuhkan peningkatan kualitas perumahahan dan permukiman, belum lagi tidak adanya drainasi, mengakibatkan kampung teluk mata ikan menjadi langganan banjir pada musim hujan, sehingga dibutuhkan suatu Program Infrastruktur Perdesaan di Kampung Tua Teluk Mata Ikan

Khusus untuk Program Peningkatan Kualitas Perumahan dan permukiman, diharapkan dananya bersumber dari Pemerintah Kota Batam.

Adapun kegiatan yang diusulkan dalam program peningkatan kualitas perumahahan dan permukiman, antara lain : 

1. Pemugaran
Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.
2. Peremajaan
Peremajaan dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Peremajaan harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat. Kualitas rumah, perumahan, dan permukiman yang diremajakan harus diwujudkan secara lebih baik dari kondisi sebelumnya. 

3. Permukiman kembali
Pemukiman kembali dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. Pemukiman kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.

About Unknown

Selamat Datang di Blog Kelurahan Sambau Kec. Nongsa Kota Batam "Biographical Info" Hanya Untuk Berbagi Info tentang Aktivitas Kami, Salam Kenal dan Semoga Sukses Selalu
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar