Anwar, SE (Lurah Sambau) |
Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan perlindungan sosial padarumah tangga sasaran.
Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein.
Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Untuk Kelurahan Sambau pada tahun 2015 nanti, penerima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program RASKIN 2015 sebanyak 379 Jiwa yang tersebar di 10 RW yang ada di Kelurahan Sambau, ini adalah data Bagian Ekonomi Setdako Batam yang merupakan data lama, ujar Anwar, SE Lurah Sambau saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Anwar, SE, Warga Kelurahan Sambau sebagai penerima Raskin pada tahun 2014 berjumlah 379 jiwa, artinya data penerima tidak berubah. Untuk Kecamatan Nongsa sendiri jumlah penerima raskin mencapai 2.124 Jiwa, hanya 16,007% penerima dari Kelurahan Sambau. tapi kita harus bersyukur karena program Raskin 2015 tidak sampai dihapus oleh pemerintah pusat sebagaimana yang banyak diisukan orang. lanjut Anwar, SE, dijelaskan pula bahwa kekurangan data sebanyak 39 jiwa yang tidak terangkum dalam data mengahiri penjelasannya.
(awl)
Tidak ada komentar
Posting Komentar